A.
Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
Konsep anak berkebutuhan khusus memiliki arti yang
lebih luas dibandingkan dengan pengertian anak luar biasa. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki kelainan fisik, sosial, emosional, mental atau
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, mereka memerlukan
pelayanan yang spesifik, berbeda dengan anak pada umumnya. Anak berkebutuhan khusus ini mengalami hambatan dalam
belajar dan perkembangannya. Oleh sebab itu mereka memerlukan layanan
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan belajar masing-masing anak.
Sebutan
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dirujuk dari hasil kesepakatan internasional
tentang pendidikan untuk semua (education
for all) yang dipertajam dalam
Framework for Action on Special Needs
Education (Salamanca statement 1994). Inti kesepakatan
ini mengedepankan perhatian pada upaya pemenuhan kebutuhan khusus dalam
pendidikan. Sedangkan konsep yang telah ada sebelumnya dengan sebutan anak
berkelainan cenderung lebih menekankan pada perbedaan karakteristik anak
dibanding anak normal sebaya.
Sejalan dengan
penyebutan di atas, pada tahun 2005 bertempat di Bukitinggi Sumatra Barat,
terjadi kesepakatan internasional yang menegaskan cakupan anak berkebutuhan khusus menjadi lebih luas lagi, yaitu siapa saja yang mengalami hambatan dalam
pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan (barrier
to learning).
Peserta
didik berkelainan berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik
yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial (PP … Ps 140 (1)).
Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak
mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuannya (Permendiknas No 70 tahun 2009 PI Pasal 3
(1).
Secara umum
rentangan anak berkebutuhan khusus meliputi dua kategori yaitu: anak yang
memiliki kebutuhan khusus yang bersifat permanen, yaitu akibat dari kelainan
tertentu, dan anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer, yaitu mereka
yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan yang disebabkan kondisi dan
situasi lingkungan. Misalnya, anak yang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan
diri akibat kerusuhan dan bencana alam, atau tidak bisa membaca karena kekeliruan
guru mengajar, anak yang mengalami kedwibahasaan (perbedaan bahasa di rumah dan
di sekolah), anak yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan karena
isolasi budaya dan karena kemiskinan dsb. Anak berkebutuhan khusus temporer,
apabila tidak mendapatkan intervensi yang tepat dan sesuai dengan hambatan
belajarnya bisa menjadi permanen.
Setiap
anak berkebutuhan khusus, baik yang bersifat permanen maupun yang temporer,
memiliki hambatan perkembangan belajar dan kebutuhan belajar yang berbeda-beda.
Hambatan belajar yang dialami oleh setiap anak, disebabkan oleh tiga hal,
yaitu: (1) faktor lingkungan (2) faktor dalam diri anak sendiri, dan (3)
kombinasi antara faktor lingkungan dan faktor dalam diri anak. Sesuai kebutuhan lapangan maka pada buku ini
hanya dibahas secara singkat pada
kelompok anak berkebutuhan khusus yang sifatnya permanen.
B.
Jenis-jenis Anak Berkebutuhan Khusus
a. Anak dengan gangguan penglihatan
(Tunanetra),
b. Anak dengan gangguan pendengaran dan bicara
(Tunarungu)
d. Anak dengan
gangguan pendengaan dan bicara ( Tunawicara )
e. Anak dengan
kondisi kecerdasan (intelektual) di bawah rata-rata (Tunagrahita)
f. Anak dengan kemampuan intelegensi di atas
rata-rata (Anak Berbakat)
g. Anak dengan gangguan gerak tubuh/koordinasi
motorik (Tunadaksa)
h. Anak dengan gangguan perilaku dan emosi
(Tunalaras)
i. Anak dengan gangguan belajar spesifik
(kesulitan belajar)
j. Anak lamban belajar (slow learner)
k. Anak Autis
l. Anak dengan
gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktifitas atau attention
deficit and hyperactive disorder ( ADHD)
m. Korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang,
dan zat adiktif lainnya
n. Tunaganda; dan
C.
Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus
Anak
berkebutuhan khusus dikelompokkan menjadi anak berkebutuhan khusus temporer dan
permanen. Anak berkebutuhan khusus permanen meliputi:
a. Anak dengan gangguan penglihatan (Tunanetra),
1).
Anak Kurang Awas (low vision)
2). Anak Tunanetra Total (Totally blind).
b. Anak dengan gangguan pendengaran dan bicara
(Tunarungu/Wicara),
1). Anak kurang dengar (hard of hearing)
2).
Anak dengan gangguan pendengaran berat
3).
Anak dengan gangguan wicara
c. Anak dengan kondisi
kecerdasan (intelektual) di bawah rata-rata (tunagrahita)
1). Anak tunagrahita ringan (IQ 50 – 70).
2). Anak tunagrahita sedang (IQ 25 –
49).
3). Anak tunagrahita berat (IQ 25 – ke
bawah).
d. Anak dengan kemampuan intelegensi di atas
rata-rata (Anak Berbakat)
1). Giffted dan Genius, yaitu anak yang
memiliki kecerdasan luar biasa atau di atas rata-rata
2). Talented, yaitu anak yang memiliki
bakat khusus yang luar biasa
e. Anak dengan gangguan gerak tubuh/koordinasi
motorik (Tunadaksa)
1). Anak yang mengalami gangguan organ
gerak tubuh
2). Anak dengan gangguan fungsi organ gerak
f. Anak dengan gangguan perilaku dan emosi
(Tunalaras)
1). Anak dengan gangguan perilaku
2). Anak dengan gangguan emosi
g. Anak dengan gangguan belajar spesifik (kesulitan belajar)
1) Kesulitan belajar membaca (disleksia)
2). Kesulitan belajar menulis (disgrafia)
3) Kesulitan belajar berhitung
(diskalkulia)
h. Anak
lamban belajar (slow learner)
i. Anak Autis
j. Anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan
hiperaktifitas atau attention deficit and hyperactive disorder ( ADHD)
k. Korban
penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya\
l. Tunaganda;
dan
m. Kelainan
lainnya.
Sumber: Dari data di Laptop Teman
Sumber: Dari data di Laptop Teman
blognya bagus. pertahankan dan teruslah berkarya.
BalasHapusSiapppp Gan
Hapus