Jumat, 21 Oktober 2011

MENGENAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)


A.    Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus
Konsep anak berkebutuhan khusus  memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan pengertian anak luar biasa. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki kelainan fisik, sosial, emosional, mental atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, mereka memerlukan pelayanan yang spesifik, berbeda dengan anak pada umumnya. Anak berkebutuhan khusus ini mengalami  hambatan dalam belajar dan perkembangannya. Oleh sebab itu mereka memerlukan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan belajar masing-masing anak.
Sebutan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dirujuk dari hasil kesepakatan internasional tentang pendidikan untuk semua (education for all) yang dipertajam dalam
Framework for Action on Special Needs Education (Salamanca statement 1994). Inti kesepakatan ini mengedepankan perhatian pada upaya pemenuhan kebutuhan khusus dalam pendidikan. Sedangkan konsep yang telah ada sebelumnya dengan sebutan anak berkelainan cenderung lebih menekankan pada perbedaan karakteristik anak dibanding anak normal sebaya.
Sejalan dengan penyebutan di atas, pada tahun 2005 bertempat di Bukitinggi Sumatra Barat, terjadi kesepakatan internasional yang menegaskan cakupan anak berkebutuhan khusus menjadi lebih luas lagi, yaitu siapa saja yang mengalami hambatan dalam pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan (barrier to learning).
Peserta didik berkelainan berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial (PP … Ps 140 (1)).
Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya (Permendiknas No 70 tahun 2009 PI Pasal 3 (1).
Secara umum rentangan anak berkebutuhan khusus meliputi dua kategori yaitu: anak yang memiliki kebutuhan khusus yang bersifat permanen, yaitu akibat dari kelainan tertentu, dan anak berkebutuhan khusus yang bersifat temporer, yaitu mereka yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan yang disebabkan kondisi dan situasi lingkungan. Misalnya, anak yang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri akibat kerusuhan dan bencana alam, atau tidak bisa membaca karena kekeliruan guru mengajar, anak yang mengalami kedwibahasaan (perbedaan bahasa di rumah dan di sekolah), anak yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan karena isolasi budaya dan karena kemiskinan dsb. Anak berkebutuhan khusus temporer, apabila tidak mendapatkan intervensi yang tepat dan sesuai dengan hambatan belajarnya bisa menjadi permanen.
Setiap anak berkebutuhan khusus, baik yang bersifat permanen maupun yang temporer, memiliki hambatan perkembangan belajar dan kebutuhan belajar yang berbeda-beda. Hambatan belajar yang dialami oleh setiap anak, disebabkan oleh tiga hal, yaitu: (1) faktor lingkungan (2) faktor dalam diri anak sendiri, dan (3) kombinasi antara faktor lingkungan dan faktor dalam diri anak.  Sesuai kebutuhan lapangan maka pada buku ini hanya dibahas secara singkat  pada kelompok anak berkebutuhan khusus yang sifatnya permanen.


B.     Jenis-jenis Anak Berkebutuhan Khusus
a. Anak dengan gangguan penglihatan (Tunanetra),
b. Anak dengan gangguan pendengaran dan bicara (Tunarungu)
d. Anak dengan gangguan pendengaan dan bicara ( Tunawicara )
e. Anak dengan kondisi kecerdasan (intelektual) di bawah rata-rata (Tunagrahita)
f. Anak dengan kemampuan intelegensi di atas rata-rata (Anak Berbakat)
g. Anak dengan gangguan gerak tubuh/koordinasi motorik (Tunadaksa)
h. Anak dengan gangguan perilaku dan emosi (Tunalaras)
i. Anak dengan gangguan belajar spesifik (kesulitan belajar)
j. Anak lamban belajar (slow learner)
l. Anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktifitas atau  attention deficit and hyperactive disorder ( ADHD)
     m. Korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya
n. Tunaganda; dan


C.    Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus  dikelompokkan  menjadi anak berkebutuhan khusus temporer dan permanen. Anak berkebutuhan khusus permanen meliputi:

a. Anak dengan gangguan penglihatan (Tunanetra),
1). Anak Kurang Awas (low vision)
2). Anak Tunanetra Total (Totally blind).

b. Anak dengan gangguan pendengaran dan bicara (Tunarungu/Wicara),
1). Anak kurang dengar (hard of hearing)
2). Anak dengan gangguan pendengaran berat
3). Anak dengan gangguan wicara

c. Anak dengan kondisi kecerdasan (intelektual) di bawah rata-rata (tunagrahita)
         1). Anak tunagrahita ringan (IQ 50 – 70).
         2). Anak tunagrahita sedang (IQ 25 – 49).
         3). Anak tunagrahita berat (IQ 25 – ke bawah).

d. Anak dengan kemampuan intelegensi di atas rata-rata (Anak Berbakat)
            1). Giffted dan Genius, yaitu anak yang memiliki kecerdasan luar biasa atau di atas rata-rata 
2). Talented, yaitu anak yang memiliki bakat khusus yang luar biasa

e. Anak dengan gangguan gerak tubuh/koordinasi motorik (Tunadaksa)
1). Anak yang mengalami gangguan organ gerak tubuh
2). Anak dengan gangguan fungsi organ gerak

f. Anak dengan gangguan perilaku dan emosi (Tunalaras)
1). Anak  dengan gangguan perilaku
2). Anak dengan gangguan emosi

       g. Anak dengan gangguan belajar spesifik (kesulitan belajar)
1) Kesulitan belajar membaca (disleksia)
2). Kesulitan belajar menulis (disgrafia)
3) Kesulitan belajar berhitung (diskalkulia)

       h. Anak lamban belajar (slow learner)

       i. Anak Autis

 j. Anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktifitas atau  attention deficit and hyperactive disorder ( ADHD)

k. Korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif  lainnya\

l. Tunaganda; dan

m. Kelainan lainnya.


Sumber: Dari data di Laptop Teman

2 komentar:

Jangan lupa komentarnya :)